<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>APSI</title>
	<atom:link href="https://apsi.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://apsi.id</link>
	<description>Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Jul 2026 11:23:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://apsi.id/wp-content/uploads/2026/01/cropped-logo-apsi--32x32.webp</url>
	<title>APSI</title>
	<link>https://apsi.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Advokat Diminta Berbenah, APSI Soroti Reformasi UU Advokat Pasca Putusan MK</title>
		<link>https://apsi.id/2026/06/30/advokat-diminta-berbenah-apsi-soroti-reformasi-uu-advokat-pasca-putusan-mk/</link>
					<comments>https://apsi.id/2026/06/30/advokat-diminta-berbenah-apsi-soroti-reformasi-uu-advokat-pasca-putusan-mk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[APSI_Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2026 11:15:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://apsi.id/?p=496</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Kalangan advokat diminta bersiap menghadapi perubahan besar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Advokat dalam waktu paling lama dua tahun. Momentum ini dinilai harus dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan etika profesi. Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syari&#8217;ah Indonesia (DPP APSI), Andi Syafrani, saat pelantikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong><i> &#8211; </i>Kalangan advokat diminta bersiap menghadapi perubahan besar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Advokat dalam waktu paling lama dua tahun.</p>
<p>Momentum ini dinilai harus dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan etika profesi.</p>
<p>Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syari&#8217;ah Indonesia (DPP APSI), Andi Syafrani, saat pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP APSI di Jakarta, Selasa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Etika Profesi Jadi Sorotan</strong></p>
<p>Andi menegaskan, advokat memiliki tiga kewajiban utama yang harus dijalankan secara seimbang, yakni kepada klien (duty to clients), kepada pengadilan (duty to courts), dan kepada penegakan hukum (duty to the rule of law).</p>
<p>&#8220;Selama ini kita masih banyak berkutat pada kewajiban kepada klien. Padahal ketiga kewajiban tersebut harus berjalan beriringan. Karena itu, penguatan etika profesi menjadi pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>Menurutnya, revisi UU Advokat harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas profesi agar mampu menjawab tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SPI: Delapan Organisasi Punya Tanggung Jawab</strong></p>
<p>Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Trimedya Panjaitan, menyatakan APSI dan SPI merupakan dua dari delapan organisasi advokat yang disebut dalam UU Advokat.</p>
<p>Karena itu, kedua organisasi tersebut memiliki tanggung jawab moral untuk ikut berperan aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan revisi UU Advokat sesuai amanat putusan MK.</p>
<p><strong>MA Dorong Kompetensi Advokat Syariah</strong></p>
<p>Mewakili Mahkamah Agung, Hakim Agung Drs. H. Busra, SH., MH. menekankan pentingnya kompetensi khusus bagi advokat yang menangani perkara syariah.</p>
<p>Ia mengungkapkan saat ini tengah dibahas kemungkinan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah atau mekanisme khusus untuk penanganan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan syariah.</p>
<p>Menurut Busra, langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.</p>
<p><strong>Dihadiri Tokoh Hukum Nasional</strong></p>
<p>Pelantikan dan Rakernas DPP APSI dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di bidang hukum, antara lain Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, SH., MH., Wakil Ketua Baleg sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Syukri, Direktur YLBHI Isnur, Sekjen DPN Peradi ARB, serta perwakilan berbagai organisasi advokat.<br />
Kegiatan tersebut juga diikuti puluhan pengurus DPW dan DPC APSI dari berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Dalam kepengurusan periode ini, DPP APSI dipimpin Ketua Umum Andi Syafrani dengan Sekretaris Jenderal Sulaisi. Andi berharap APSI terus berkembang menjadi organisasi advokat yang dipercaya masyarakat dengan mengedepankan etika, integritas, serta nilai-nilai Islam dan syariah.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://apsi.id/2026/06/30/advokat-diminta-berbenah-apsi-soroti-reformasi-uu-advokat-pasca-putusan-mk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Andi Syafrani: Sony Sonjaya Pelaku Aktif, Tidak Layak Diberi Status JC</title>
		<link>https://apsi.id/2026/06/21/andi-syafrani-sony-sonjaya-pelaku-aktif-tidak-layak-diberi-status-jc/</link>
					<comments>https://apsi.id/2026/06/21/andi-syafrani-sony-sonjaya-pelaku-aktif-tidak-layak-diberi-status-jc/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[APSI_Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Jun 2026 18:49:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://apsi.id/?p=483</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta – Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Syari&#8217;ah Indonesia (APSI), Andi Syafrani, menilai Sony Sonjaya tidak layak memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut Andi, status JC seharusnya diberikan kepada pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="isSelectedEnd"><strong>Jakarta –</strong> Pakar hukum pidana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Syari&#8217;ah Indonesia (APSI), Andi Syafrani, menilai Sony Sonjaya tidak layak memperoleh status Justice Collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).</p>
<p class="isSelectedEnd">Menurut Andi, status JC seharusnya diberikan kepada pihak yang memiliki kemampuan membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pidana yang lebih luas atau pelaku lain yang belum terungkap, serta bukan merupakan pelaku utama maupun pelaku aktif dalam tindak pidana tersebut.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Status JC merupakan kewenangan penyidik yang nantinya juga akan menjadi pertimbangan hakim ketika perkara masuk ke persidangan. Namun kriterianya harus jelas, yakni pihak yang mampu membantu membongkar dugaan tindak pidana lain yang masih tersembunyi dan mempermudah proses penyidikan,&#8221; kata Andi kepada Inilah.com, Minggu (21/6/2026).</p>
<p class="isSelectedEnd">Andi menilai Sony Sonjaya justru merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan program MBG ketika menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Karena itu, pemberian status JC terhadap yang bersangkutan dinilai tidak tepat.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Dia adalah salah satu pihak yang terlibat secara aktif. Kalau status JC diberikan kepada seseorang yang dapat dianggap sebagai pelaku aktif, menurut saya hal itu tidak tepat secara hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Lulusan Victoria University, Australia tersebut juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menolak permohonan JC yang diajukan Sony Sonjaya.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Karena dia diduga sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Menurut saya, apabila penyidik menyetujui permohonan JC tersebut, itu merupakan langkah yang kurang tepat. Yang bersangkutan justru seharusnya diposisikan sebagai tersangka utama, bukan sebagai Justice Collaborator,&#8221; tegas Andi.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sony Sonjaya merupakan salah satu mantan pimpinan BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Saat ini, Sony diketahui mengajukan permohonan untuk memperoleh status Justice Collaborator.</p>
<p class="isSelectedEnd">Permohonan tersebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan pemeriksaan terhadap Sony pada Kamis (18/6/2026) di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam.</p>
<p class="isSelectedEnd">Sementara itu, Kejaksaan Agung masih mengkaji permohonan tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menjelaskan terdapat dua faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberian status JC.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pertama, kebutuhan penyidik terhadap keterangan tambahan dari tersangka guna memperkuat alat bukti yang telah dimiliki. Kedua, sejauh mana kontribusi tersangka dalam membantu mengungkap perkara secara lebih luas.</p>
<p>&#8220;Apakah alat bukti yang ada sudah cukup atau masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan. Kemudian sampai sejauh mana posisi Justice Collaborator itu dapat dimaksimalkan,&#8221; ujar Febrie di Jakarta, Rabu (17/6/2026).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://apsi.id/2026/06/21/andi-syafrani-sony-sonjaya-pelaku-aktif-tidak-layak-diberi-status-jc/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Forum MKD DPR RI: Andi Syafrani Bahas Supremasi Partai Politik dan Masa Depan Demokrasi</title>
		<link>https://apsi.id/2026/06/15/forum-mkd-dpr-ri-andi-syafrani-bahas-supremasi-partai-politik-dan-masa-depan-demokrasi/</link>
					<comments>https://apsi.id/2026/06/15/forum-mkd-dpr-ri-andi-syafrani-bahas-supremasi-partai-politik-dan-masa-depan-demokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[APSI_Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jun 2026 13:09:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://apsi.id/?p=474</guid>

					<description><![CDATA[Bogor &#8211; Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sekaligus Anggota Forum Pengacara Konstitusi, Andi Syafrani, S.H.I., M.C.C.L., C.L.A., menilai partai politik memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, partai politik bukan hanya organisasi politik biasa, tetapi memiliki peran khusus dalam proses pengisian jabatan politik negara. Hal itu disampaikan Andi saat menjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bogor &#8211;</strong> Ketua Umum Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sekaligus Anggota Forum Pengacara Konstitusi, Andi Syafrani, S.H.I., M.C.C.L., C.L.A., menilai partai politik memiliki posisi yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurutnya, partai politik bukan hanya organisasi politik biasa, tetapi memiliki peran khusus dalam proses pengisian jabatan politik negara.</p>
<p>Hal itu disampaikan Andi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertema “Kedaulatan Partai terhadap Anggota DPR RI dalam Sistem Demokrasi” yang digelar di Wisma DPR RI, Griya Sabha Kopo, Bogor, Jawa Barat, 13–15 Juni 2026.</p>
<p>Dalam materi berjudul “Supremasi Partai Politik dalam Sistem Demokrasi”, Andi menjelaskan karakter khusus partai politik dibandingkan organisasi masyarakat lainnya.</p>
<figure id="attachment_480" aria-describedby="caption-attachment-480" style="width: 786px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class=" wp-image-480" src="https://apsi.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-17.22.09-1-1024x768-1-300x225.webp" alt="" width="786" height="589" srcset="https://apsi.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-17.22.09-1-1024x768-1-300x225.webp 300w, https://apsi.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-17.22.09-1-1024x768-1-768x576.webp 768w, https://apsi.id/wp-content/uploads/2026/06/WhatsApp-Image-2026-06-15-at-17.22.09-1-1024x768-1.webp 1024w" sizes="(max-width: 786px) 100vw, 786px" /><figcaption id="caption-attachment-480" class="wp-caption-text">Foto bersama dalam kegiatan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang digelar di Wisma DPR RI, Griya Sabha Kopo, Bogor, Jawa Barat, 13–15 Juni 2026.</figcaption></figure>
<blockquote><p><strong>“Parpol sama dengan Ormas khusus jabatan politik,” ujar Andi dalam paparannya.</strong></p></blockquote>
<p>Ia menjelaskan bahwa partai politik idealnya tidak hanya menjadi alat untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga menjadi institusi yang memperjuangkan kepentingan publik serta nilai-nilai dasar dalam sistem politik.</p>
<p>Mengutip pemikiran Giovanni Sartori, Andi menyebut partai politik berperan sebagai agen yang mendefinisikan dan memperjuangkan nilai dasar yang menjadi landasan sistem politik. Namun ia juga mengingatkan kritik Mancur Olson bahwa dalam praktiknya partai politik terkadang lebih banyak memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu dibanding kepentingan publik.</p>
<p>Menurut Andi, kuatnya posisi partai politik terlihat dari berbagai regulasi nasional, seperti UU Pemilu, UU Pemerintahan Daerah, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Regulasi tersebut menunjukkan bahwa partai politik memiliki peran besar dalam pencalonan, pengisian jabatan politik, hingga pembentukan kelembagaan parlemen.</p>
<blockquote><p><strong>“Dari tiga UU ini terlihat nyata posisi dan kedudukan parpol yang sangat besar dan unik dalam sistem demokrasi kita,” kata Andi.</strong></p></blockquote>
<p>Dalam kesempatan itu, ia juga membahas kewenangan partai politik terkait hak pergantian antarwaktu (PAW) atau recall anggota DPR/D. Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk hubungan khusus antara anggota legislatif dengan partai politik yang menjadi kendaraan politiknya.</p>
<p>Meski memiliki posisi strategis, Andi menilai partai politik tetap menghadapi tantangan besar, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ia menyebut beberapa persoalan seperti transparansi keuangan, sistem rekrutmen politik, independensi anggota DPR, serta demokrasi internal partai.</p>
<blockquote class="wp-block-quote is-layout-flow wp-block-quote-is-layout-flow"><p><strong>“Akankah terjadi perubahan supremasi parpol ke depan atau situasi akan tetap bertahan seperti ini?” ujar Andi membuka refleksi mengenai masa depan demokrasi Indonesia.</strong></p></blockquote>
<p>Ia menegaskan bahwa demokrasi tetap membutuhkan partai politik, tetapi fungsi dan kualitas partai harus terus diperkuat agar mampu menjadi penghubung antara rakyat dan negara.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://apsi.id/2026/06/15/forum-mkd-dpr-ri-andi-syafrani-bahas-supremasi-partai-politik-dan-masa-depan-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sekjen APSI Nilai KUHP dan KUHAP Baru Lebih Manusiawi Ketimbang yang Lama</title>
		<link>https://apsi.id/2026/01/07/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/</link>
					<comments>https://apsi.id/2026/01/07/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[APSI_Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jan 2026 22:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://apsi.id/?p=346</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI), Sulaisi Abdurrazaq menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Jumat (2/1/2026). Sulaisi menilai KUHP dan KUHAP baru itu jauh lebih manusiawi ketimbang KUHP dan KUHAP lama yang disebutnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPP APSI), Sulaisi Abdurrazaq menyambut positif pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak Jumat (2/1/2026).</p>
<p>Sulaisi menilai KUHP dan KUHAP baru itu jauh lebih manusiawi ketimbang KUHP dan KUHAP lama yang disebutnya sebagai produk kolonial. Ia berharap aturan baru ini dapat menjawab tantangan hukum ke depan.</p>
<p>“Ini (KUHP dan KUHAP baru) kalau menurut saya jauh lebih manusiawi, jauh lebih humanis daripada KUHP yang sebelumnya. Cuma memang agak terlalu sarkastik kalau kita bilang KUHP kolonial ya. Kita bilang KUHP lama dan yang sekarang kita sebut saja KUHP nasional karena ini produk anak bangsa yang kita harapkan ini menjawab tantangan hukum kita,” kata Sulaisi dalam sebuah dialog di RRI Sumenep, dikutip di Jakarta dari tayangan Channel Youtube RRI Sumenep NET, Rabu (7/1/2026).</p>
<p>Meski begitu, Sulaisi mengakui pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru ini menuai tanggapan beragam di masyarakat. Namun, ia menganggap hal itu wajar terjadi di masa transisi.</p>
<p>“Memang banyak respons tanggapan dari publik berkaitan dengan berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru. Kenapa begtiu? Ya karena sesuatu yang baru ini kan memang ada plus, ada minusnya. Ya jadi wajar saja kalau masa-masa transisi ini tanggapan publik itu beragam, bermacam-macam,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan beberapa pasal di KUHP dan KUHAP baru untuk diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.</p>
<p>“Kalau ada pihak-pihak yang tidak terima atau tidak puas, itu kan ada saluran hukumnya. Jalan itu yang seharusnya ditempuh,” tegasnya.</p>
<p>Saat ini, lanjut Sulaisi, tidak ada cara lain selain beradaptasi dan mematuhi aturan baru yang sudah resmi diberlakukan oleh pemerintah.</p>
<p>“Kalau sekarang mau tidak mau, suka tidak suka dengan KUHP dan KUHAP yang baru, ya kita wajib beradpatasi, kita wajib untuk patuh begitu ini berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://apsi.id/2026/01/07/sekjen-apsi-nilai-kuhp-dan-kuhap-baru-lebih-manusiawi-ketimbang-yang-lama/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>APSI: Segera Adaptasi dengan KUHP Baru</title>
		<link>https://apsi.id/2026/01/06/apsi-segera-adaptasi-dengan-kuhp-baru/</link>
					<comments>https://apsi.id/2026/01/06/apsi-segera-adaptasi-dengan-kuhp-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[APSI_Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 22:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://apsi.id/?p=341</guid>

					<description><![CDATA[Pamekasan: Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sulaisi Abdurrazaq meminta aparat penegak hukum, praktisi hukum maupun masyarakat sipil harus segera beradaptasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru meski ada pasal-pasal kontroversial. &#8220;Saat ini sudah ius constitutum artinya hukum yang sudah berlaku dan kita tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pamekasan: Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sulaisi Abdurrazaq meminta aparat penegak hukum, praktisi hukum maupun masyarakat sipil harus segera beradaptasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru meski ada pasal-pasal kontroversial.</p>
<p>&#8220;Saat ini sudah <em>ius constitutum</em> artinya hukum yang sudah berlaku dan kita tidak bisa menghindari. Siapa pun kita sebagai warga negara harus segera beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP yang baru,&#8221; ucapnya, Senin (5/1/2026).</p>
<p>Selanjutnya, kata Sulaisi, ke depan pemerintah melalui aparat penegak hukum atau organisasi advokat termasuk lembaga pemasyarakatan harus segera mensosialisasikan KUHP dan KUHAP versi nasional kepada masyarakat untuk cepat beradaptasi.</p>
<p>Bagi pihak-pihak yang kurang setuju dengan pengesahan dan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, maka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.</p>
<div id="div-gpt-ad-multibanner1-container">
<div>
<p>Untuk diketahui, beberapa poin yang menonjol dalam KUHP baru:</p>
<p>• <strong>Pidana Alternatif</strong>: Tidak semua pelaku kejahatan harus masuk penjara. Untuk vonis di bawah 5 tahun, hakim bisa memberikan sanksi kerja sosial atau denda.</p>
<p>• <strong>Pasal Kontroversial</strong>: Munculnya pasal-pasal yang ramai didiskusikan publik, seperti pasal kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinaan (yang merupakan delik aduan keluarga), serta pasal penghinaan terhadap lembaga negara.</p>
<p>• <strong>The Living Law</strong>: Pengakuan terhadap hukum adat yang berlaku di masyarakat tertentu tetap dihormati selama tidak bertentangan dengan Pancasila.</p>
<div id="div-gpt-ad-multibanner2-container">
<div>
<p>Apa yang Baru di KUHAP 2026?</p>
<p>• <strong>Perlindungan Hak Tersangka</strong>: Prosedur penyidikan kini lebih ketat untuk menghindari salah tangkap atau kekerasan selama pemeriksaan.</p>
<p>• <strong>Digitalisasi Persidangan</strong>: Pengakuan alat bukti elektronik dan persidangan daring kini memiliki payung hukum yang lebih solid dan modern.</p>
<p>• <strong>Mekanisme Sanggahan (Rebuttal)</strong>: Dalam persidangan, penuntut umum diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi tambahan guna menyanggah pembuktian dari pihak terdakwa sebuah mekanisme yang lebih dinamis dibanding aturan lama. (Red)</p>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://apsi.id/2026/01/06/apsi-segera-adaptasi-dengan-kuhp-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apresiasi Penuh APSI Jambi: Posbankum di 68 Kelurahan, Wali Kota Maulana Perkuat Akses Keadilan Merata</title>
		<link>https://apsi.id/2025/12/11/apresiasi-penuh-apsi-jambi-posbankum-di-68-kelurahan-wali-kota-maulana-perkuat-akses-keadilan-merata/</link>
					<comments>https://apsi.id/2025/12/11/apresiasi-penuh-apsi-jambi-posbankum-di-68-kelurahan-wali-kota-maulana-perkuat-akses-keadilan-merata/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[APSI_Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 22:40:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://apsi.id/?p=336</guid>

					<description><![CDATA[Jambi – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam mendekatkan akses keadilan dan layanan hukum kepada masyarakat mendapat pujian dan apresiasi tinggi dari kalangan profesional hukum. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jambi, Dr. Rahman, menyampaikan dukungan penuh atas keberhasilan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang secara masif membentuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jambi – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam mendekatkan akses keadilan dan layanan hukum kepada masyarakat mendapat pujian dan apresiasi tinggi dari kalangan profesional hukum. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jambi, Dr. Rahman, menyampaikan dukungan penuh atas keberhasilan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang secara masif membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 68 kelurahan di Kota Jambi.</p>
<p>Dr. Rahman menilai langkah ini sebagai sebuah terobosan strategis yang menunjukkan keberpihakan nyata Pemkot Jambi dalam menjamin hak-hak hukum dasar warganya. “Kami dari APSI Jambi sangat mengapresiasi kinerja Bapak Wali Kota Maulana. Pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau dan solutif,” ujar Dr. Rahman dengan tegas, Kamis (11/12/2025).</p>
<p>Pujian tersebut ia sampaikan menyusul sebuah momen penting, yakni penyelenggaraan kegiatan pemberian penghargaan kepada para Lurah yang sukses menorehkan angka 100% dalam menyukseskan program Posbankum di 68 kelurahan. Acara yang sarat makna ini berlangsung khidmat pada peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Ballroom Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (4/12/2025) lalu.</p>
<p>Komitmen Pemkot Jambi dalam memperkuat sistem hukum non-litigasi di tingkat akar rumput ini ditandai dengan penyerahan sertifikat penghargaan yang prestisius. Wali Kota Maulana secara langsung menyerahkan penghargaan kepada para lurah, didampingi oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, Pemkot Jambi turut menerima penghargaan atas dedikasi dan komitmennya yang tinggi dalam menyukseskan Program Posbankum.</p>
<p>Salah satu penghargaan bergengsi yang diserahkan adalah Non-Litigation Peacemaker (NLP). Penghargaan ini diberikan kepada 12 Lurah di Kota Jambi yang dinilai sukses dalam memediasi dan menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai di tingkat kelurahan.</p>
<p>​Di antara 12 penerima, Lurah Pasir Putih, Ubaidillah, S.Kom., tampil sangat menonjol dan mencatatkan prestasi gemilang. Ia tidak hanya meraih penghargaan NLP, namun sebelumnya telah menerima penghargaan tingkat nasional berganda: Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Peacemaker Justice Award (PJA) di Jakarta pada tanggal 3 September 2025. Prestasi ini menjadikan Ubaidillah satu-satunya perwakilan dari Kota Jambi yang berhasil membawa pulang penghargaan bergengsi tersebut, mengukuhkan Pasir Putih sebagai teladan dalam penegakan keadilan damai.</p>
<div class="google-auto-placed ap_container">
<p>Berikut daftar 12 Lurah penerima Penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP):</p>
<p>​Lurah Paal Merah<br />
​Lurah Beliung<br />
​Lurah Wijaya Pura<br />
​Lurah Tanjung Raden<br />
​Lurah Simpang III Sipin<br />
​Lurah Pinang Merah<br />
​Lurah Buluran Kenali<br />
​Lurah Rawasari<br />
​Lurah Selamat<br />
​Lurah Tanjung Pinang<br />
​Lurah Kenali Besar<br />
​Lurah Pasir Putih</p>
<p>Menurut Dr. Rahman dari APSI Jambi, dampak Posbankum jauh melampaui sekadar pemberian konsultasi hukum. Kehadiran Posbankum, jelasnya, memainkan peran krusial dalam berbagai aspek sosial kemasyarakatan.</p>
<p>​“Kehadiran Posbankum secara efektif mampu memperkuat literasi hukum masyarakat. Ini juga berperan penting dalam mencegah konflik sosial agar tidak meluas. Yang paling penting, Posbankum mempromosikan penyelesaian sengketa secara damai, memanfaatkan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Kota Jambi,” tambah Dr. Rahman, menekankan bahwa jalur non-litigasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkelanjutan.</p>
<div class="google-auto-placed ap_container">
<p>Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menegaskan filosofi di balik pembentukan Posbankum. Ia menyebut, inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk benar-benar mewujudkan lingkungan kota yang aman, kondusif, dan harmonis.</p>
<p>​“Kami ingin kelurahan menjadi ruang penyelesaian masalah pertama. Tidak semua persoalan, sengketa, atau konflik harus langsung dibawa dan diselesaikan melalui jalur penegak hukum formal. Posbankum hadir sebagai layanan hukum yang paling dekat, memberikan akses keadilan secara cepat, mudah, dan bersifat solutif bagi masyarakat,” papar Wali Kota Maulana, menjelaskan visi terdepan Pemkot Jambi.</p>
<div class="google-auto-placed ap_container">
<p>Maulana menambahkan, Posbankum juga secara aktif akan mendorong penerapan hukum adat dan nilai-nilai lokal yang relevan dengan budaya masyarakat Kota Jambi. Ini memastikan bahwa solusi hukum yang diberikan tidak hanya sesuai secara yuridis, tetapi juga diterima secara sosial dan budaya.</p>
<p>Wali Kota juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras demi kesuksesan program ini. Ucapan terima kasih itu ditujukan kepada seluruh lurah, jajaran kelurahan, Kanwil Kemenkumham, serta para paralegal yang telah menjadi garda terdepan dalam menjalankan peran Posbankum.</p>
<div class="google-auto-placed ap_container">
<p>​“Kerja keras kita semua telah menjadikan Posbankum sebagai simbol ruang pelayanan hukum yang benar-benar hadir di tengah masyarakat,” kata Maulana.</p>
<p>Posbankum diharapkan mampu memberikan edukasi hukum yang berkelanjutan, memfasilitasi penyelesaian masalah secara humanis, sekaligus memperkokoh fondasi Kota Jambi sebagai kota yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera (BAHAGIA). Program ini merupakan pilar penting dalam tata kelola kota yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan kesadaran hukum dan keadilan sosial.</p>
<div class="google-auto-placed ap_container">
<p>Acara penyerahan penghargaan ini juga menjadi bukti solidnya dukungan dari seluruh aparatur sipil negara dan perangkat hukum terkait. Kehadiran para pejabat penting menguatkan sinergi antar lembaga dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat.</p>
<p>Selain Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, acara ini turut dihadiri oleh Divisi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya, Burhanuddin. Kehadiran jajaran penting dari Pemkot Jambi juga memastikan bahwa program Posbankum akan terus mendapatkan dukungan struktural dan anggaran yang memadai untuk keberlanjutannya.</p>
<div class="google-auto-placed ap_container">Kesuksesan Posbankum di 68 kelurahan ini menunjukkan sebuah model tata kelola pemerintahan yang efektif. Pemerintah Kota Jambi, melalui kinerja Wali Kota Maulana, telah berhasil mengubah paradigma pelayanan hukum, menjadikannya sebuah kebutuhan dasar yang mudah diakses dan bersifat proaktif dalam mencegah sengketa, bukan hanya reaktif dalam menyelesaikannya di meja hijau. Ini adalah babak baru dalam sejarah penegakan keadilan sosial di Kota Jambi. (Red)</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://apsi.id/2025/12/11/apresiasi-penuh-apsi-jambi-posbankum-di-68-kelurahan-wali-kota-maulana-perkuat-akses-keadilan-merata/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dr. Rahman Ketua APSI Jambi Apresiasi Kinerja Wali Kota Jambi dalam Wujudkan Posbankum 100% di Seluruh Kelurahan</title>
		<link>https://apsi.id/2025/12/10/dr-rahman-ketua-apsi-jambi-apresiasi-kinerja-wali-kota-jambi-dalam-wujudkan-posbankum-100-di-seluruh-kelurahan/</link>
					<comments>https://apsi.id/2025/12/10/dr-rahman-ketua-apsi-jambi-apresiasi-kinerja-wali-kota-jambi-dalam-wujudkan-posbankum-100-di-seluruh-kelurahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[APSI_Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 22:16:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://apsi.id/?p=317</guid>

					<description><![CDATA[Kota Jambi &#8211; Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jambi, Dr. Rahman, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., yang dinilai berhasil memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Pujian tersebut disampaikan Dr. Rahman menyusul penyelenggaraan kegiatan pemberian penghargaan kepada para Lurah yang sukses menyukseskan Posbankum 100% [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Kota Jambi &#8211;</b><b> </b>Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jambi, Dr. Rahman, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., yang dinilai berhasil memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan.</p>
<p>Pujian tersebut disampaikan Dr. Rahman menyusul penyelenggaraan kegiatan pemberian penghargaan kepada para Lurah yang sukses menyukseskan Posbankum 100% di 68 kelurahan. Acara yang berlangsung pada peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Ballroom Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (4/12/2025) lalu.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana menyerahkan sertifikat penghargaan kepada para lurah bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, S.H., M.H.. Pemkot Jambi turut menerima penghargaan atas komitmennya dalam menyukseskan Program Posbankum.</p>
<p>Salah satu penghargaan bergengsi, Non-Litigation Peacemaker (NLP), diberikan kepada 12 Lurah di Kota Jambi. Terkhusus Lurah Pasir Putih, Ubaidillah, S.Kom., yang tampil menonjol karena tak hanya meraih penghargaan NLP, namun juga menerima Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Peacemaker Justice Award (PJA) di Jakarta pada 3 September 2025 menjadikannya satu-satunya perwakilan dari Kota Jambi yang memperoleh penghargaan tersebut.</p>
<p>Dr. Rahman menyebut langkah Pemkot Jambi sebagai terobosan strategis dalam memberikan akses keadilan yang lebih merata.</p>
<p>“Kami dari APSI Jambi sangat mengapresiasi kinerja Bapak Wali Kota Maulana. Pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, terutama dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau dan solutif,” ujar Dr. Rahman.</p>
<p>Ia menambahkan, kehadiran Posbankum mampu memperkuat literasi hukum, mencegah konflik sosial, sekaligus mempromosikan penyelesaian sengketa secara damai berbasis kearifan lokal.</p>
<p>Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk mewujudkan lingkungan kota yang aman dan harmonis.</p>
<p>“Kami ingin kelurahan menjadi ruang penyelesaian masalah. Tidak semua persoalan harus dibawa ke penegak hukum. Posbankum hadir sebagai layanan hukum yang memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p>Maulana menambahkan bahwa Posbankum juga akan mendorong penerapan hukum adat yang relevan dengan budaya masyarakat Kota Jambi.</p>
<p>Wali Kota turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh lurah, jajaran kelurahan, Kanwil Kemenkumham, dan para paralegal yang telah bekerja keras menyukseskan program tersebut.</p>
<p>Posbankum diharapkan menjadi simbol ruang pelayanan hukum yang benar-benar hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi, penyelesaian masalah secara humanis, serta memperkokoh Kota Jambi sebagai kota yang Bersih, Aman, Harmonis, Agamis, Inovatif, dan Sejahtera.</p>
<p>Acara turut dihadiri Divisi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, Penyuluh Hukum Ahli Madya Burhanuddin, serta jajaran Pemkot Jambi.</p>
<p>Berikut penerima Penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP) : Lurah Paal Merah, Lurah Beliung, Lurah Wijaya Pura, Lurah Tanjung Raden, Lurah Simpang III Sipin, Lurah Pinang Merah, Lurah Buluran Kenali, Lurah Rawasari, Lurah Selamat, Lurah Tanjung Pinang, Lurah Kenali Besar dan Lurah Pasir Putih. (Red).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://apsi.id/2025/12/10/dr-rahman-ketua-apsi-jambi-apresiasi-kinerja-wali-kota-jambi-dalam-wujudkan-posbankum-100-di-seluruh-kelurahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 21/68 objects using Memcached
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)
Database Caching using Redis

Served from: apsi.id @ 2026-09-13 05:18:50 by W3 Total Cache
-->