APSI hadir sebagai organisasi profesi yang menghimpun pengacara syariah dari berbagai daerah di Indonesia dengan tujuan memperkuat peran advokat dalam menegakkan hukum yang adil, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai syariah.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum nasional, kebutuhan akan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian, tetapi juga pada keadilan substantif, menjadi semakin penting. APSI berkomitmen menjadi wadah pengembangan profesionalisme advokat syariah melalui penguatan kapasitas, etika profesi, serta kerja-kerja advokasi yang responsif terhadap dinamika zaman.
Sebagai Ketua Umum, saya memandang APSI bukan sekadar organisasi, melainkan ruang kolaborasi nasional untuk mempertemukan keilmuan, pengalaman praktik, dan kepedulian terhadap keadilan sosial. Melalui sinergi antaranggota dan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, APSI terus mendorong kontribusi nyata dalam pengembangan dan penegakan hukum syariah di Indonesia.
Website ini kami hadirkan sebagai sarana informasi, komunikasi, dan penguatan jejaring, sekaligus sebagai cerminan komitmen APSI dalam membangun organisasi yang terbuka, profesional, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Andi Syafrani
Ketua Umum
Dewan Pengurus Pusat
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) merupakan organisasi profesi yang mewadahi para advokat berlatar belakang sarjana syariah maupun sarjana hukum yang memiliki komitmen terhadap pengembangan profesi advokat serta penegakan hukum yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai syariah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai organisasi profesi, APSI hadir untuk memperkuat kualitas, integritas, dan profesionalisme advokat melalui pengembangan kapasitas, penguatan etika profesi, serta peningkatan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional. APSI juga berperan sebagai ruang kolaborasi bagi para advokat, akademisi, dan praktisi hukum dalam mengembangkan pemikiran serta praktik hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan zaman.
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) didirikan dan dideklarasikan di Kota Semarang pada 8 Februari 2003 oleh para praktisi hukum dan syariah yang memiliki visi untuk menghadirkan organisasi profesi advokat yang mampu mengakomodasi perkembangan hukum dan nilai-nilai syariah di Indonesia.
Keberadaan APSI memperoleh pengakuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 32 ayat (3), sebagai salah satu organisasi advokat yang secara bersama-sama menjalankan tugas dan kewenangan organisasi advokat di Indonesia. Selanjutnya, pada 8 September 2005, APSI bersama tujuh organisasi advokat lainnya turut mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat organisasi profesi advokat di tingkat nasional.
Sejak berdiri, APSI terus berkembang menjadi organisasi yang aktif dalam meningkatkan kualitas profesi advokat, memperluas jejaring organisasi, serta mendorong pengembangan hukum dan syariah melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, advokasi, dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.